Pencemaran Mikroplastik di Laut indonesia #Ombac5.0

Nama : Khoir Isnaini

NIM : 09020120032

Kelas : Biologi A

Di Indonesia, sampah plastik kondisinya memang memprihatinkan. Berkaca pada riset Jambeck [2015], sampah plastik di laut Indonesia menempati urutan ke dua dunia [setelah Tiongkok]. Atau, nomor satu bila dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah kebawah dengan kuantitas mencapai 187,2 juta ton (Ihsannudin, 2020).

Kontribusi sampah plastik laut berasal dari daratan dan juga kiriman dari wilayah lain. Di tingkat global, sampah plastik yang dibuang ke laut mencapai 8 juta metrik ton. Ini tak dapat dihindari, mengingat sifat konektivitas area laut. Secara nasional, Badan Pusat Statistik [BPS] menyebutkan dari 64 juta ton sampah plastik per tahun, sekitar 3,2 juta ton dibuang ke laut (Ihsannudin, 2020).

Hal ini mengakibatkan tumpukan sampah yang terus meningkat. Plastik merupakan sampah anorganik yang tidak bisa terurai meskipun bertahun tahun lamanya. Tetapi sampah plastik yang terlalu lama tertimbun dapat berubah menjadi mikroplastik. Mikroplastik (MPs) adalah partikel plastik berukuran antara 1 µm –5mm yang berasal dari sumber primer ataupun sekunder (Browne et al., 2011).

Dalam sumber lain menyebutkan bawa Mikroplastik merupakan partikel yang berasal dari polymer dengan diameter kurang dari 5 mm. Kandungan mikroplastik itu disebabkan oleh sampah plastic (Hartik, Andi, 2020).

 Kandungan mikroplastik tersebut akan berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. . Sampai saat ini, mikroplastik belum ditetapkan sebagai parameter dalam menentukan kriteria mutu air sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Erwando, 2020).

Selain sangat berbahaya bagi masyarakat mikroplastik masih menjadi ancaman serius bagi biota laut. Biota laut bahkan lebih terdampak buruk mikroplastik dibanding satwa darat. Ketua Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia, Rosek Nursahid membeberkan fakta yang ditemui tentang satwa laut yang menjadi korban mikroplastik. Beberapa daerah seperti Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur, pernah menemukan penyu yang mati setelah diautopsi ternyata di dalam tubuhnya terinfeksi zat dari mikroplastik (Rosek, 2020)

Mikroplastik tersebut tercampur dan menempel pada sebagian besar rantai makanan mereka. Dengan kata lain, lambat laun mikroplastik yang mencemari lautan akan menjadi masalah besar dan membunuh penyu-penyu yang ada (Ardiansyah, 2020).

Pemerintah Indonesia secara umum telah mengatur pengelolaan sampah melalui UU 18/2008. Namun, sampah plastik yang dominasinya akibat aktivitas konsumsif jika menggatungkan nasib pada pemerintah saja tidak cukup. Sebaliknya, menekankan pada masyarakat selaku konsumen juga tidak cukup adil. Karena, ada pihak industri selaku produsen yang juga berperandalam hal tersebut. Sebagaimana Pasal 15 UU 18/2008 disebutkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya, yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam (Ihsannudin, 2020).

Indonesia sebenarnya telah merespon pengurangan sampah dengan mengeluarkan Perpres 97/2017 yang memasang target pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 30% pada 2025 (Ihsannudin, 2020).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Caulerpa Racemosa Sebagai Sumber Pangan Fungsional Indonesia

Bintang Laut Berduri #Ombac5.0

Sampah Putung Rokok Menjadi Ancaman di Laut #Ombac5.0